Senin, 13 Februari 2017

Tugas Pokok Perangkat Desa


  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Kebijakan yang Ditetapkan bersama BPD;
  2. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
  3. Menetapkan Peraturan-Peraturan yang telah Mendapatkan Persetujuan bersama BPD;
  4. Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Desa Mengnenai APB Desa untuk Dibahas dan Ditetapkan bersama BPD;
  5. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  6. Membina Ekonomi Desa;
  7. Mengordinasikan Pembangunan Desa secara Partisipatif;
  8. Mewakili Desanya di dalam dan luar Pengadilan dan dapat Menunjuk Kuasa Hukum untuk Mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  9. Melaksanakan Wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Fungsi :
  1. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa;
  2. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara;
  4. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
  5. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tupoksi Kepala Urusan (Kaur) Umum

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Tupoksi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa

Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Tupoksi Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Fungsi :
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat;
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan;
c. Pengelolaan tugas pembantuan;
d. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar: