Masjid Darul Mutaqin, Desa Sungai Sena, Kec.Silat Hilir.Kab. Kapuas Hulu. Kalimantan Barat

kami sangat mengharapkan keikhlasan Bapak/Ibu/Saudara-i untuk Pembangunan Masjid kami No Rekening Bank Kalbar 6825-018-440 atas nama Masjid Darul Mutaqin

Rabu, 15 Mei 2019

Perbup No 67 thn 2018 ttg kewenangan desa kabupaten kapuas hulu

https://drive.google.com/file/d/1_p5D_U7UFjuUWwmKKQk-JDzN80aKYjDc/view?usp=sharing
Diposting oleh kodri.info di 08.15
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Perbup No 67 thn 2018 ttg kewenangan desa kabupaten kapuas hulu
indonesia Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

kodri.info
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2019 (3)
    • ▼  Mei (1)
      • Perbup No 67 thn 2018 ttg kewenangan desa kabupate...
    • ►  Januari (2)
  • ►  2018 (4)
    • ►  April (4)
  • ►  2017 (52)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (3)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Mei (9)
    • ►  Maret (31)
    • ►  Februari (6)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (5)
kodri. Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.